a must read....
“….Saya punya syarat yang syarat ini menjadi bagian dari sahnya akad
nikah. Artinya farji saya halal diantaranya jika syarat saya ini
dipenuhi oleh Mas Furqan.” Kata Anna di majelis musyawarah itu.
”Apa itu syaratnya?” Tanya Furqan.
”Pertama, setelah menikah saya harus tinggal di sini. Saya tidak mau
tinggal selain di lingkungan pesantren ini.
Kedua, saya mau dinikah dengan syarat selama saya hidup dan saya
masih bisa menunaikan kewajiban saya sebagai isteri, Mas Furqan
tidak boleh menikah dengan perempuan lain!” Dengan tegas Anna
menjelaskan syarat yang diinginkannya. Kalimat yang diucapkan itu
cukup membuat kaget Furqan dan keluarganya.
”Apa syarat-syarat itu tidak mengada-ada?” Kata Pak Andi Hasan,
ayah Furqan.
”Tidak. Sama sekali tidak. Para ulama sudah membahasnya panjang
lebar. Dan syarat yang saya ajukan ini sah dan boleh.” Jawab Anna.
Pak Kiai Lutfi diam saja. Dia percaya bahwa putrinya pasti bisa
memperjuangkan apa yang menjadi maslahat bagi masa depannya.
”Maaf, untuk syarat pertama saya rasa tidak ada masalah. Itu sah dan
boleh-boleh saja. Tapi untuk syarat kedua, apa tidak berarti kamu
mengharamkan poligami?” Gugat Furqan.
”Mohon Mas Furqan melihat dan meneliti dengan seksama, dibagian
mana dan di teks mana saya mengharamkan poligami yang
dihalalkan oleh Al Quran. Tidak, sama sekali saya tidak
mengharamkan. Kalau Mas Furqan menikah dengan selain saya, Mas
mau menikahi langsung empat wanita juga saya tak ada masalah. Itu
hak Mas Furqan. Syarat itu sama dengan syarat misalnya saya minta
setelah menikah Mas Furqan tidak makan Jengkol, karena saya tidak
suka. Jengkol itu bau. Baunya saya tidak suka. Apa itu berarti saya
mengharamkan Jengkol? Saya meminta syarat untuk sesuatu yang
menurut saya bermanfaat bagi saya dan anak-anak saya. Dan dengan
syarat ini Mas Furqan sama sekali tidak dirugikan, sebab saya
mengatakan tidak boleh menikah dengan perempuan lain selama
saya hidup dan saya masih bisa menunaikan kewajiban saya sebagaiisteri. Kalau saya sakit menahun dan tidak bisa menunaikan
kewajiban saya ya silakan menikah. Syarat yang seperti ini
dibolehkan oleh ulama.” Anna beragumentasi membela syarat yang
diajukannya.
”Maaf saya belum pernah membaca ada ulama membolehkan syarat
seperti itu.” Tukas Furqan.
”Baiklah. Tunggu sebentar!” Kata Anna. Gadis itu masuk ke
kamarnya dan mengambil sebuah kitab. Pada halaman yang
ditandainya ia membukanya dan langsung menyodorkannya pada
Furqan,
”Ini juz 7 dari kitab Al Mughni karya Ibnu Qudamah, silakan baca di
halaman 93!”
Furqan menerima kitab itu lalu membaca pada bagian yang diberi
garis tipis dengan pensil oleh Anna. Saat membaca kening Furqan
berkerut. Ia lalu mendesah. Ia diam sesaat. Wajahnya agak bingung.
”Jelas sekali, para ulama sepakat bahwa suatu syarat yang menjadi
sebab akad nikah terjadi harus dipenuhi. Maka syarat saya tadi harus
dipenuhi kalau ingin akad nikah dengan saya terjadi. Selama syarat
itu tidak bertentangan dengan tujuan pernikahan dan tidak
menghilangkan maksud asli pernikahan. Saya tidak mensyaratkan
misalnya saya hanya boleh disentuh satu tahun sekali. Tidak! Syarat
ini bertentangan dengan maksud pernikahan. Dan ulama juga banyak
yang memilih pendapat bahwa perempuan boleh mengajukan syarat
sebelum akad nikah bahwa suaminya tidak akan menikahi
perempuan lain. Dan sang suami wajib memenuhi syarat itu selama
dia menerima syarat itu ketika akad nikah.
Imam Ibnu Qudamah ketika berbicara tentang syarat dalam nikah
sebagaimana termaktub dalam kitab Al Mughni yang Mas Furqan
pegang itu berkata: ’Yang wajib dipenuhi adalah syarat yang manfaat dan faidahnya kembali kepada isteri. Misalnya sang suami
tidak akan mengeluarkannya dari rumahnya atau dari kampungnya,
tidak bepergian dengan membawanya atau tidak akan menikah
atasnya. Syarat seperti ini wajib ditepati oleh suami untuk isteri, jika
suami tidak menepati maka isteri berhak minta dihapuskan
nikahnya. Hal seperti ini diriwayatkan dari Umar bin Khattab ra,
dan Saad bin Abi Waqqash, Mu’awiyah, dan Amru bin Ash ra. Hal
ini juga difatwakan oleh Umar bin Abdul Aziz, Jabir bin Zaid,
Thawus, Auzai dan Ishaq.’
Dan ayat yang meminta kita untuk memenuhi janji adalah Al Maidah
ayat 1, Allah berfirman, ’Hai orang-orang yang beriman penuhilah
janji-janji itu Dan dalam sebuah hadits riwayat Imam Bukhari dan
Muslim, Rasulullah saw. bersabda, ’Sesungguhnya syarat yang
paling berhak untuk kalian penuhi adalah syarat yang membuat
suatu farji jadi halal untuk kalian!’
Saya hanya ingin seperti Fatimah yang selama hidupnya berumah
tangga dengan Ali bin Abi Thalib tidak dimadu oleh Ali. Dan saya
ingin seperti Khadijah yang selama hidupnya berumah tangga dengan
Rasulullah juga tidak dimadu. Sungguh saya sama sekali tidak
mengharamkan poligami. Tapi inilah syarat yang saya ajukan. Jika
diterima ya akad nikah bisa dirancang untuk dilaksanakan. Jika tidak,
ya tidak apa-apa. Silakan Mas Furqan mencari perempuan lain yang
mungkin tidak akan mengajukan syarat apa-apa!” Papar Anna
panjang lebar ………….”
can someone tell me when is the
movie coming out kat Malaysia?
J